Terkait klaim Faisal Basri bahwa Pemerintah memberikan harga bijih nikel yang "murah" kepada smelter, di mana selisih di dalam negeri dengan harga internasional bisa mencapai puluhan dolar/ton dengan menggunakan data tahun 2022.
Terkait klaim ini, sebagai seorang yang belajar ekonomi, Faisal Basri tentu mengetahui hukum supply dan demand. Bahwa jika suplai menurun sementara demand tetap, maka akan ada kenaikan harga.
Baca Juga:
Imbas Hilirisasi, Bahlil Sebut 54 Persen Warga Morowali Kena Asma
Hal inilah yang terjadi pada saat Pemerintah melakukan pelarangan ekspor tahun 2020-saat ini, harga internasional naik karena supply bijih nikel dari Indonesia hilang, sehingga smelter-smelter nikel di Tiongkok hanya mengandalkan supply dari Philippina dan beberapa negara lain. Padahal Indonesia adalah supplier terbesar bijih nikel ke Tiongkok sebelumnya.
Artinya, jika ekspor bijih nikel indonesia kembali dibuka, maka harga internasional pasti akan turun karena supply bertambah dari indonesia, sehingga perbedaan antara harga nikel internasional dengan HPM pasti akan lebih kecil.
Untuk itu, saya membandingkan harga ekspor bijih nikel periode tahun 2018-2019, ketika ekspor bijih nikel masih dilakukan, dengan HPM Nikel di periode yang sama. Berdasarkan data yang saya peroleh selisih antara harga ekspor dengan harga HPM dengan grade 1.7% dan MC 35% hanyalah $ 5,5/ton dan US$ 6.9/ton masing masing di tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi, PLN Siapkan Listrik Andal Untuk Smelter Freeport yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi
Selisih ini, berdasarkan temuan kami pada waktu itu, ada sebagian disebabkan karena kualitas bijih nikel yang diekspor melebihi 1,7% (batas maksimum kualitas ekspor saat itu).
Terkait penalti dan beban biaya lain yang harus ditanggung oleh penambang nikel, memang benar pernah terjadi pembebanan yang tidak fair oleh smelter kepada para penambang.
Hal ini disebabkan karena jumlah smelter yang sedikit dibandingkan dengan volume produksi bijih nikel dalam negeri yang besar. Namun sejak diberlakukan Permen ESDM 11/2020 dan tindakan enforcementnya kasus-kasus tersebut jauh berkurang, apalagi kondisi saat jumlah smelter yang sudah cukup banyak justru menciptakan kekurangan supply bijih nikel.