Sebagai catatan, rasio utang rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia rata-rata tercatat sebesar 14,19 persen dalam periode 2001 hingga 2024.
Angka ini pernah mencapai puncaknya di level 17,80 persen dari PDB pada kuartal keempat tahun 2020, masa puncak tekanan pandemi terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga:
Krisis Ekonomi Argentina Makin Ngeri, Warga Makan Sampah-Bank Sentral Bubar
Per kuartal keempat tahun 2024, rasio utang rumah tangga berada di angka 16,20 persen dari PDB, sedikit menurun dari kuartal sebelumnya yang tercatat 16,30 persen.
Sebagai perbandingan, rasio utang rumah tangga terendah pernah tercatat pada kuartal pertama tahun 2002, yakni hanya 6,20 persen dari PDB.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang masyarakat Indonesia melalui layanan paylater mencapai Rp31,55 triliun per Juni 2025.
Baca Juga:
UU Perlindungan Konsumen: Berbagai Peraturan untuk Menjamin Hak Konsumen
Angka tersebut mencakup pinjaman dari industri perbankan maupun perusahaan multifinance yang menyediakan layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later), naik dari posisi Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp30,47 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa dari total tersebut, kredit paylater melalui perbankan mencapai Rp22,99 triliun dengan total rekening mencapai 26,96 juta.
Sementara itu, kredit paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance sebesar Rp8,56 triliun pada bulan yang sama, berdasarkan laporan Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman.