WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan awal tahun KPK kembali membuka tabir mencengangkan setelah penyidik menelusuri asal-usul logam mulia bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait praktik suap pemeriksaan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut sumber logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca Juga:
Suap Pajak KPP Jakarta Utara Diduga Mengalir hingga Ditjen Pajak Pusat
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
KPK menyatakan penyelidikan dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan asal-usul kepemilikan logam mulia tersebut.
Dugaan sementara, logam mulia itu dibeli menggunakan dana dari wajib pajak lain di luar PT Wanatiara Persada.
Baca Juga:
Aliran Dana Ijon Proyek, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar KPK
“Ya, wajib pajak itu kan beragam,” kata Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak bisa berasal dari badan usaha maupun orang pribadi yang seluruhnya akan ditelusuri oleh penyidik.
“Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya,” ujar Budi Prasetyo.