KPK menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan transaksi logam mulia tersebut dengan aliran dana suap.
“Nah ini nanti kami akan cek ya,” ucap Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Suap Pajak KPP Jakarta Utara Diduga Mengalir hingga Ditjen Pajak Pusat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026 yang digelar selama dua hari, yakni Jumat–Sabtu (9–10/1/2026), dengan total delapan orang diamankan.
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada Minggu (11/1/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Aliran Dana Ijon Proyek, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar KPK
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Wibowo, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut diduga diberikan senilai Rp4 miliar dengan tujuan menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan milik PT Wanatiara Persada.