WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan awal tahun KPK kembali membuka tabir mencengangkan setelah penyidik menelusuri asal-usul logam mulia bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait praktik suap pemeriksaan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut sumber logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca Juga:
Suap Pajak KPP Jakarta Utara Diduga Mengalir hingga Ditjen Pajak Pusat
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
KPK menyatakan penyelidikan dilakukan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan asal-usul kepemilikan logam mulia tersebut.
Dugaan sementara, logam mulia itu dibeli menggunakan dana dari wajib pajak lain di luar PT Wanatiara Persada.
Baca Juga:
Aliran Dana Ijon Proyek, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar KPK
“Ya, wajib pajak itu kan beragam,” kata Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak bisa berasal dari badan usaha maupun orang pribadi yang seluruhnya akan ditelusuri oleh penyidik.
“Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan transaksi logam mulia tersebut dengan aliran dana suap.
“Nah ini nanti kami akan cek ya,” ucap Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026 yang digelar selama dua hari, yakni Jumat–Sabtu (9–10/1/2026), dengan total delapan orang diamankan.
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada Minggu (11/1/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Wibowo, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Suap tersebut diduga diberikan senilai Rp4 miliar dengan tujuan menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan milik PT Wanatiara Persada.
Nilai PBB yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar diduga ditekan hingga menjadi Rp15,7 miliar untuk periode pajak tahun 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]