Tri menambahkan, masalah lain muncul dari perilaku konsumen yang lebih mengutamakan harga ketimbang rekomendasi pabrikan.
“Ketika spesifikasi BBM tidak sesuai rekomendasi produsen, otomatis hasil pembakaran tidak optimal dan emisi menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya,” jelasnya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG 'A', Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060
Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan kewajiban penerapan standar emisi Euro-4 sejak 2017, namun implementasi baru efektif untuk kendaraan bensin pada 2022, sementara untuk mesin diesel diberi tenggat hingga 2025.
Artinya, ketersediaan BBM sesuai standar menjadi faktor kunci agar target pengendalian emisi benar-benar tercapai.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen polutan PM2,5 di Jakarta, yang menjadi salah satu penyebab utama kualitas udara buruk di ibu kota.
Baca Juga:
Viral! Beli Pertalite Rp30 Ribu, Pengendara Kaget Tangki Motornya Kosong
WHO mencatat polusi udara mengakibatkan lebih dari 7 juta kematian prematur setiap tahun di dunia, dan Indonesia masuk dalam kategori negara berisiko tinggi akibat padatnya kendaraan bermotor di kota besar.
Tri menegaskan, jika kualitas BBM di Indonesia tidak segera diselaraskan dengan standar global, maka upaya menekan polusi udara hanya akan berjalan setengah hati.
“Jika tidak, maka upaya perbaikan kualitas udara hanya akan berjalan setengah hati,” tegasnya.