WahanaNews.co | Demi mendongkrak penghasilan negara, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sah menjadi Undang-undang. Perda Menteri Jepang, Fumio Kishida, mengungkapkan Jepang tidak akan mengikuti jejak yang diambil Menkeu Sri Mulyani.
Fumio menegaskan tidak akan mengubah aturan pengenaan pajak atas keuntungan investasi dan dividen di negeri sakura usai terpilih menjadi pemimpin baru negaranya.
Baca Juga:
Atasi Krisis Angka Kelahiran, Jepang Bentuk Badan Khusus
Aturan ini sempat menjadi sorotan karena pemerintah Jepang selama ini tidak mengubah aturan tersebut. Padahal, aturan ini menambah kesenjangan pendapatan di negara yang terletak di Asia Timur itu.
"Saya tidak punya rencana untuk menyentuh pajak pendapatan finansial untuk saat ini," kata Kishida seperti dilansir dari Reuters, Minggu (10/10/2021).
Sebelumnya, Kishida berjanji akan memperbaiki kesenjangan pendapatan masyarakat Jepang. Hal ini kemudian memunculkan wacana perubahan aturan pajak dividen.
Baca Juga:
Menyusul Intimidasi China dan Korut, Jepang Sebut Asia Timur Bisa Jadi ‘Ukraina’
Tapi, menurut Kishida, perubahan aturan ini tidak bisa dilakukan segera karena ada banyak hal yang perlu diurus lebih dulu olehnya usai terpilih menggantikan Yoshihide Suga.
"Kesalahpahaman menyebar bahwa saya dapat melakukannya (perubahan aturan) segera. Itu akan memberikan kekhawatiran yang tidak perlu kepada orang-orang yang bersangkutan jika tidak dihilangkan dengan tegas," ucapnya.
Sementara investor sempat 'ketar-ketir' dengan munculnya wacana perubahan pajak dividen ini. Sebab, hal ini akan mengubah kebijakan pemerintah Jepang yang selama ini terkenal ramah investor sejak era kepemimpinan Shinzo Abe pada 2013-2020.