WahanaNews.co | Tetsuya Yamagami, yang merupakan pembunuh mantan Perdana Menteri Shinzo Abe, akhirnya didakwa oleh Jaksa Jepang, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Diketahui, Shinzo tewas setelah ditembak oleh Yamagami saat tengah berada dalam sebuah acara pada tahun lalu.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Kantor Kejaksaan Kota Nara mendakwa Yamagami atas tuduhan pembunuhan dan senjata api. Pengadilan Distrik Nara mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat dakwaan tersebut.
Meski begitu, belum jelas isi dakwaan jaksa terhadap Yamagami.
Yamagami telah menjalani evaluasi psikiatri di Nara sejak ditangkap pada Juli lalu untuk menentukan apakah dia sehat secara mental untuk diadili atau tidak, menurut laporan lembaga penyiaran publik NHK. Evaluasi masa penahanannya berakhir pada Selasa depan.
Baca Juga:
Terbakar Api Cemburu, MN Rela Datang ke Bali Untuk Habisi Selingkuhan Isterinya
Yamagami menembak Abe dari jarak dekat saat eks PM itu berpidato dalam salah satu kampanye kader partainya di dekat stasiun Kota Nara pada 8 Juli lalu. Yamagami melancarkan aksinya itu menggunakan senjata rakitan sendiri.
Eks personel Angkatan Laut Jepang itu ditahan di tempat kejadian dan mengaku bersalah telah menembak Abe, menurut polisi Nara Nishi.
Dokter mengatakan peluru yang membunuh Abe "cukup dalam untuk mencapai jantungnya" dan dia meninggal karena pendarahan yang berlebihan.