WahanaNews.co | Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan perusahaan pelat merah mengalirkan kredit modal kerja dengan suku bunga flat 3 persen per tahun kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Baca Juga:
KAI Layani 11,8 juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa BUMN bisa memberikan modal kerja kepada UMK maksimal Rp250 juta sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial.
BUMN juga dapat menambah pinjaman jangka pendek paling lama satu tahun untuk UMK sebesar Rp100 juta.
Sementara, Pasal 12 Ayat 2 berbunyi BUMN dapat menetapkan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, suku bunga flat setara 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, dan ketentuan lain yang ditetapkan menteri dengan tenor maksimal tiga tahun.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
Di samping itu, jika BUMN menyalurkan pinjaman berbentuk syariah maka dapat menggunakan prinsip jual beli dengan proyeksi marjin sebesar jasa administrasi penyaluran kredit konvensional atau seperti aturan Pasal 12 Ayat 2, yakni 3 persen per tahun dan suku bunga flat 3 persen per tahun.
"Prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian," bunyi Pasal 12 Ayat 3.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial di masing-masing BUMN.