WahanaNews.co | Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan perusahaan pelat merah mengalirkan kredit modal kerja dengan suku bunga flat 3 persen per tahun kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa BUMN bisa memberikan modal kerja kepada UMK maksimal Rp250 juta sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial.
BUMN juga dapat menambah pinjaman jangka pendek paling lama satu tahun untuk UMK sebesar Rp100 juta.
Sementara, Pasal 12 Ayat 2 berbunyi BUMN dapat menetapkan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, suku bunga flat setara 3 persen per tahun dari saldo pinjaman awal tahun, dan ketentuan lain yang ditetapkan menteri dengan tenor maksimal tiga tahun.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Di samping itu, jika BUMN menyalurkan pinjaman berbentuk syariah maka dapat menggunakan prinsip jual beli dengan proyeksi marjin sebesar jasa administrasi penyaluran kredit konvensional atau seperti aturan Pasal 12 Ayat 2, yakni 3 persen per tahun dan suku bunga flat 3 persen per tahun.
"Prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10 persen sampai dengan paling banyak 50 persen berdasarkan perjanjian," bunyi Pasal 12 Ayat 3.
Selanjutnya, dalam Pasal 22 dijelaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial di masing-masing BUMN.
Kemudian, direksi juga wajib melakukan evaluasi atas pelaksanaan tanggung jawab sosial BUMN. Lalu, dewan komisaris melakukan pengawasan atas program tersebut.
BUMN bisa melakukan program tanggung jawab sosial dengan menggandeng anak usaha dan badan hukum lain. Selain itu, program CSR juga harus dilakukan dalam empat tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan. [rin]