WAHANANEWS.CO, Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/12/2025).
Dokter hingga pramugari menjadi pemohon dalam pengujian. Mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat sejumlah pasal dalam UU TNI yang memberi ruang untuk tentara dapat duduk di jabatan sipil.
Baca Juga:
Ringkasan Amar Putusan MK Soal Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Mereka adalah Ria Merryanti dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba. Ria merupakan seorang dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Dalam formulir permohonannya, Ria kehilangan kesempatan untuk bersaing menduduki kursi jabatan di lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu Yosephine merupakan seorang pramugari di sebuah maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu ia juga saat ini sedang menempuh studi S-2 sebagai mahasiswi hukum.
Baca Juga:
Supratman Andi Agtas: Putusan MK Final, Tapi Tidak Berlaku Surut untuk Polri
Ria merupakan salah satu dari tujuh pemohon dalam gugatan uji materiil nomor 238/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) UU TNI yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil.
“Bahwa Pemohon 2 yang berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara kehilangan kesempatan untuk menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional yang sangat diharapkan Pemohon 2,” ujar salah satu pemohon lain, Syamsul Jahidin, saat sidang di Gedung MK, Rabu (10/12/2025) melansir Kompas.com.
“Karena, dengan norma pemberlakuan pasal a quo menutup kesempatan Pemohon 2 untuk mengikuti kontestasi menempati jabatan posisi yang seharusnya diisi ASN, aparatur sipil negara,” kata Syamsul melanjutkan.