"Jangan mengira dengan menghindari pembayaran pinjaman fintech, hidup akan tetap tenang," tambahnya.
Saat ini, terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, meningkat 27,32% secara tahunan (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet (TWP90) naik menjadi 2,52% pada November 2025, dari sebelumnya 2,37% pada Oktober 2024.
Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, juga menegaskan pentingnya menjaga skor kredit agar tidak menghadapi kesulitan dalam mengakses pendanaan.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
"Skor kredit harus dijaga karena dampaknya luas. Bukan hanya soal pinjaman, tapi juga bisa berpengaruh pada peluang kerja, bahkan bisa menyulitkan dalam mencari pasangan jika skor kredit buruk," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung, Rabu (22/1/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.