WAHANANEWS.CO, Jakarta – Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemberlakuan single salary tahun depan belum akan dilaksanakan karena kalimat yang tertera dalam dokumen nota keuangan ialah dalam jangka menengah.
Kementerian Keuangan memastikan sistem penggajian tunggal atau single salary belum akan diterapkan pada 2026, meskipun telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Gaji tunggal adalah sistem di mana ASN hanya akan menerima satu penghasilan, dan kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka setelah pensiun.
"Belum, 2026 belum," kata Rofyanto saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
"Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Seleksi Penerimaan PPPK dan Penyelesaian Non-ASN 2024
Meski begitu, Rofyanto memastikan, pembahasan untuk penerapan single salary bagi para ASN terus dibahas Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB, sampai konsep perubahan sistem gaji bagi para ASN itu betul-betul matang.
"Ya ini kan artinya ada wacana dari kemenpanrb itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa," ungkap Rofyanto.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah lebih dulu buka suara ihwal munculnya rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.