Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.
RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah dibahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
"Ada PP tersendiri seharusnya," kata Aba kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).
Aba mengatakan, sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan dibahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Ia memastikan, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan didasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN.
"Nanti perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemkeu karena perubahan itu cukup mendasar dan kajiannya perlu mendalam agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan," ucap Aba.
Baca Juga:
Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Seleksi Penerimaan PPPK dan Penyelesaian Non-ASN 2024
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.