WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penagihan utang sering menjadi momok bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman online (pinjol) melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Situasi ini semakin menekan jika pihak penagih utang, atau debt collector (DC), mendatangi rumah nasabah atau melakukan tindakan intimidasi seperti teror telepon dan pesan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022 memang tidak secara tegas menetapkan batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol, termasuk ketentuan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari.
Biasanya, nasabah yang gagal bayar (galbay) akan terus dihubungi oleh debt collector, baik dari pihak pinjol maupun pihak ketiga yang disewa perusahaan.
Teror penagihan ini bisa berlangsung beberapa hari hingga berbulan-bulan, tergantung pada respons nasabah terhadap kewajibannya.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Dampak Setelah 90 Hari Gagal Bayar
Setelah 90 hari, utang nasabah yang gagal bayar tidak serta-merta dianggap lunas. Sebaliknya, pinjol dapat mengambil jalur hukum dengan melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Laporan ini akan berdampak pada riwayat kredit nasabah, sehingga mereka tidak bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, bunga pinjaman tetap terus berjalan. Berdasarkan aturan OJK tahun 2022, pinjaman online legal mengenakan bunga maksimal 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.
Untuk pinjaman produktif, bunga yang berlaku berkisar antara 12% hingga 24%.
Aturan tentang Penagihan
Dalam Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, disebutkan bahwa penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.
Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Apabila penagihan dilakukan di luar tempat atau waktu tersebut, harus ada persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman mereka.
"Kami terus memberikan edukasi, kalau tidak ingin bertemu debt collector, ya bayar kewajiban sesuai perjanjian," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, pada Minggu (15/12/2024).
Saran Jika Tidak Mampu Membayar
Bagi konsumen yang kesulitan membayar, Kiki menyarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir terkait restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan pinjol.
"Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif meminta solusi jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," jelasnya.
OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang beritikad buruk atau sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran.
Oleh karena itu, selain menuntut hak sebagai konsumen, penting untuk tetap menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]