WahanaNews.co | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan aplikasi monitoring pembangunan well connection and flowline yang terintegrasi dengan Integrated Operation Center (IOC) untuk mendukung percepatan produksi sumur.
“Pembangunan aplikasi monitoring well connection dan flowline adalah salah satu upaya SKK Migas melakukan simplifikasi proses, menciptakan data yang terintergrasi dan akurat," kata Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
Regional 4 SHU Pertamina Terapkan 3 Strategi Unggulan dalam Operasional Migas di Indonesia Timur
Julius mengatakan aplikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program-program dalam rencana dan strategi Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0 untuk mencapai target jangka panjang 2030,yaitu produksi minyak 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar kaki kubik gas per hari (BSCFD).
Sebagai kick off penggunaan aplikasi tersebut, SKK Migas menyosialisikan kepada 34 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki program pengeboran sumur pengembangan sepanjang 2022.
Aplikasi tersebut akan mengefisienkan proses koordinasi antara SKK Migas dan KKKS.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan Sejak 2021 untuk Tarik Minat Investor Migas Indonesia
Sebelumnya fungsi terkait di SKK Migas dan KKKS menyampaikan laporan yang kemudian dilakukan integrasi secara manual. Proses administrasi itu memakan waktu dalam dan tidak memberikan dukungan pengambilan keputusan secara cepat.
Kepala Divisi Operasi Produksi SKK Migas Bambang Prayoga menyampaikan aplikasi itu dibangun sejak Oktober 2021 dan selesai akhir tahun 2021.
“Sosialisasi di awal Januari ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi upaya mempercepat realisasi produksi sumur-sumur yang ditajak tahun 2022," tukasnya.
Pada aplikasi ini disiapkan pengingat kepada KKKS jika belum melaporkan kemajuan pengeboran sumur secara periodik.
Notifikasi pengingat tersebut tidak hanya dikirimkan ke Person In Charge (PIC) KKKS yang ditugaskan untuk mengelola akun KKKS di aplikasi tersebut, tetapi notifikasi dikirimkan pula ke SKK Migas, sehingga dapat dilakukan pengawasan secara otomatis. SKK Migas juga dapat mengirimkan surat kepada pimpinan KKKS jika dirasakan perkembangan dan pengelolaan akun KKKS di aplikasi ini terkesan lambat dan tidak optimal.
Aplikasi ini tidak hanya memonitor hambatan teknis, tetapi juga hambatan non teknis, semisal aspek perizinan, tanah dan lainnya, sehingga dengan cepat fungsi terkait di SKK Migas dan KKKS dapat melakukan koordinasi agar masalah dapat diselesaikan segera. [qnt]