“Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Dan kalau penyedia jasa keuangannya bekerja sama dengan pihak yang melanggar aturan, perusahaan itu juga akan kami beri sanksi administratif,” ujarnya.
OJK berharap hubungan antara debitur dan penyedia pinjaman dapat lebih transparan dan terbuka, terutama saat debitur mengalami kesulitan membayar kewajiban mereka.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
Sebagai informasi, total utang masyarakat di pinjol dan paylater per September 2025 mencapai Rp 101,3 triliun. Outstanding pinjol tercatat Rp 90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan.
Tingkat wanprestasi 90 hari juga meningkat menjadi 2,82 persen. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menilai perkembangan ini perlu diimbangi dengan disiplin pembayaran agar ekosistem keuangan digital tetap sehat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.