Tujuannya untuk mewujudkan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk industri pertambangan yang bernilai tambah dan menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan membuat kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk dapat ekspor sehingga menumbuhkan perekonomian nasional.
Baca Juga:
Resmikan Pasar Rakyat di Riau, Mendag: Penyokong Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi
“Beberapa di antaranya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 dan 11 Tahun 2024 yang
berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan, kebijakan, dan pengaturan ekspor. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga
berkomitmen untuk selalu memfasilitasi para pelaku usaha dan mendorong kemudahan kegiatan ekspor guna kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan, forum ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan terkait hilirisasi produk industri, dengan tujuan agar ekspor dapat terus meningkat.
“Forum ini bertujuan sebagai media diskusi, diseminasi kebijakan, serta membangun sinergi antarpemangku kepentingan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait hilirisasi produk industri. Melalui upaya hilirisasi, ekspor produk bernilai tambah diharapkan dapat meningkat,” tandasnya.
Baca Juga:
Hadiri Puncak Milad UMRI Ke-16, Mendag: Kerja Sama Kunci Indonesia Negara Maju 2045
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.