WahanaNews.co, Surabaya - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar.
Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (20/6). Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan
Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.
Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” ungkap Mendag, Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu perwakilan Pangkalan Utama TNI AL (lantamal) V Surabaya, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Polda Jawa Timur, serta Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Rinaldi Agung Adnyana.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.