WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen yang datang ke bengkel tentu berharap mendapatkan layanan yang optimal untuk perawatan kendaraan bermotornya.
Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis atau penggantian komponen, konsumen juga berhak menerima informasi lengkap dan akurat mengenai kondisi kendaraan mereka.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
nformasi ini sangat penting untuk membantu konsumen memahami apa yang dibutuhkan oleh kendaraan mereka, serta mempersiapkan langkah-langkah perbaikan berikutnya guna menjaga performa kendaraan tetap prima dan menghindari kerusakan di jalan.
Transparansi dalam penyampaian informasi oleh pihak bengkel tidak hanya memastikan kepuasan konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang.
Dengan mengetahui kondisi kendaraan secara menyeluruh, konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat terkait perawatan dan perbaikan di masa depan, yang pada akhirnya mengurangi potensi kerusakan yang lebih serius.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur dan akurat dari bengkel terkait kondisi kendaraan mereka.
“Jangan sampai pihak bengkel memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait kerusakan komponen hanya demi meraih keuntungan,” jelas Rio, mengutip Kompas, Senin (14/10/2024).
Menurut Rio, sikap jujur dari pihak bengkel akan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya akan mendukung keberlangsungan usaha bengkel itu sendiri.
"Jika bengkel tidak memberikan informasi yang benar, konsumen tentu tidak akan kembali ke bengkel tersebut, apalagi menjadi pelanggan tetap," ujarnya.
Selain itu, Rio menambahkan bahwa konsumen juga memiliki hak untuk menilai kualitas layanan yang diberikan bengkel. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa hak konsumen yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan;
Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa;
Hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan terkait barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, serta penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara adil;
Hak untuk diperlakukan dengan benar, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Hak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika hak-hak ini dilanggar, konsumen berhak mengajukan gugatan atau pengaduan melalui pengadilan atau mekanisme luar pengadilan.
“Selama konsumen memiliki bukti yang kuat, pengaduan bisa dilakukan, karena itu merupakan hak mereka,” tutup Rio.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]