WahanaNews.co, Semarang - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandatangani Perjanjian
Kerangka Kerja ASEAN tentang Pengaturan Pengakuan Bersama (ASEAN Framework Agreement on
Mutual Recognition Arrangements/AFA MRA) di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (20/8).
Penandatanganan dilakukan secara ad-referendum disela-sela rangkaian Pertemuan ke-55 para Menteri Ekonomi ASEAN (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM Meeting).
Baca Juga:
Bertemu Mendag Kanada, Zulkifli Hasan: Percepat Penyelesaian Perundingan ICA-CEPA
Dengan disepakatinya AFA MRA, akan memberikan dasar hukum bagi badan sektoral di ASEAN dalam menyusun MRA pada sektor khusus yang akan disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Hal ini bertujuan untuk menghapus hambatan teknis perdagangan guna meningkatkan ekspor Indonesia ke ASEAN, jelas Mendag Zulkifli Hasan.
AFA MRA juga menetapkan kondisi umum, di mana setiap negara anggota yang terlibat dalam MRA harus mengakui atau menerima hasil dari prosedur penilaian kesesuaian yang dibuat oleh Badan Penilai Kesesuaian Negara Anggota lainnya sebagaimana ditentukan dalam MRA.
Baca Juga:
Bertemu Mendag Korea Selatan, Zulkifli Hasan Bahas Pemanfaatan Perjanjian Dagang Indonesia-Korsel
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, AFA MRA terdiri dari enam belas pasal dan satu lampiran Penangguhan dan Penghapusan Badan Penilai Kesesuaian yang Terdaftar.
Perjanjian AFA on MRA yang baru akan berlaku setelah instrumen ratifikasi disampaikan ke Sekretariat ASEAN.
Berlakunya perjanjian yang baru akan menggantikan Framework Agreement 1998 dan tidak berlaku secara retrospektif untuk MRA yang telah ditandatangani sebelumnya, terang Mendag Zulkifli Hasan.
MRA adalah perjanjian untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau seluruh aspek hasil penilaian yang dilakukan oleh suatu negara.
MRA diharapkan dapat mengeliminasi hambatan teknis perdagangan yang ada dan meningkatkan akses pasar yang dapat menarik lebih banyak
pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah di ASEAN.
Lebih lanjut, MRA dapat berkontribusi secara positif dalam mendorong harmonisasi standar dan regulasi internasional yang lebih besar mengingat adanya perbedaan infrastruktur untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian antar-negara anggota ASEAN.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]