WahanaNews.co | Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, mengacu pada Perpres Nomor 69 tahun 2021 disebutkan, harga BBM umum seperti Pertamax ditentukan oleh badan usaha dan mengikuti harga keekonomian. Harusnya, pemerintah tidak memberikan subsidi untuk BBM umum ini.
Oleh sebab itu, Pertamina dinilai layak segera menaikan harga BBM jenis Pertamax. Pasalnya, harga Pertamax saat ini di bawah harga keekonomian.
Baca Juga:
Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun Per 1 Oktober 2024
Pertamax dibanderol Rp 9.000 hingga Rp 9.500 per liter, jauh di bawah nilai keekonomian BBM RON 92 yang dipatok Rp 14.526 per liter bulan ini.
"Maka dengan demikian, saat ini para pengguna Pertamax disubsidi oleh Pertamina. Karena Pertamax ini segmented, masa Pertamina mensubsidi orang yang mampu?" ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Kenaikan harga Pertamax juga, menurut Mamit, tidak akan berdampak pada inflasi, karena saat ini konsumsi Pertamax hanya 12% dari total konsumsi nasional.
Baca Juga:
Pertamina Ajak Konsumen Pertamax Kolaborasi Dukung Prasarana Pendidikan Sekolah di 3T Sekitar IKN
"Selain itu, masih ada BBM yang lebih murah dari Pertamax, sehingga masyarakat bisa menggunakan BBM jenis tersebut," lanjutnya.
Adapun, penentuan harga BBM diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 tahun 2020 tiap 3 bulan. Perhitungannya mengacu pada harga rata-rata MOPS/Argus yang mengikuti minyak dunia.
"Hal inilah yang menyebabkan harga BBM umum cenderung fluktuatif dan mengikuti harga minyak dunia," ungkapnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.