WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik kecurangan dalam impor dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) kembali membuat masyarakat geram.
Mafia minyak diketahui mengoplos Pertalite dan Premium menjadi Pertamax, sehingga rakyat merasa tertipu selama lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Skandal Pertamax Oplosan, Kerugian Konsumen Tembus Rp17,4 Triliun
Akibat kongkalikong antara pejabat Pertamina dan pihak swasta, negara mengalami kerugian hampir Rp1.000 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini.
Penyelidikan mengungkap bahwa BBM RON 90 dan 88 dicampur dengan RON 92, lalu dijual sebagai Pertamax. Pertalite tersebut dikirim ke PT Orbit Terminal Merak untuk proses pencampuran.
Kasus pengelolaan BBM ilegal bukan kali pertama terjadi. Polisi telah beberapa kali membongkar praktik serupa di berbagai daerah.
Baca Juga:
Komisi XII DPR Inspeksi Mendadak, Tak Temukan Keganjilan di SPBU Pertamina
Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU
Pada 7 Juni 2022, Dit Reskrimsus Polda Banten mengungkap praktik kecurangan di SPBU Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku menggunakan remote control untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah manajer SPBU BP (68) dan pemilik usaha FT (61).