WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar masyarakat tidak mencemaskan kualitas BBM milik PT Pertamina buntut kasus korupsi tata kelola minyak yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan dugaan korupsi yang diusut penyidik terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2023.
Baca Juga:
Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Kelola Minyak
Artinya, kata dia, BBM hasil korupsi itu sudah tidak lagi beredar di publik. Terlebih, Harli menyebut saat ini Pertamina juga sudah memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar sudah sesuai spesifikasi.
"Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/3).
"Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya perbuatan ini sudah selesai," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Minyak Mentah, Kejagung Berpeluang Periksa “Saudagar Minyak” Riza Chalid
Oleh karenanya, ia meyakini BBM yang dihasilkan selama periode itu sudah habis terjual dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.
"Bahwa berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.