WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juli 2026 sebesar USD 1.000,90 per metrik ton (MT). Angka tersebut turun USD 28,61 atau 2,78 persen dibandingkan HR CPO pada Juni 2026 yang mencapai USD 1.029,51 per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penurunan harga referensi tersebut mencerminkan perkembangan harga CPO di pasar global yang menjadi dasar penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE).
Baca Juga:
Apel Pemberangkatan Satgas Karhutla Jambi, Plh Dansatgas Tekankan Pencegahan dan Respons Cepat
Menurut Tommy, pelemahan harga dipengaruhi oleh menurunnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu importir utama CPO dunia. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia juga ikut menekan harga minyak nabati di pasar internasional.
"HR CPO periode Juli 2026 turun dibandingkan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 148 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 125,11 per MT," ujar Tommy dalam keterangan resmi.
Penetapan BK CPO periode Juli 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga:
Kemendag Perluas Akses Ekspor ke Pasar Nontradisional Lewat Business Networking dengan Lima Negara
Kemendag menjelaskan, HR CPO Juli 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 890,84 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.110,97 per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar USD 1.468,28 per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR Juli 2026 menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar USD 1.000,90 per MT.
Selain CPO, produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan BK sebesar USD 33 per MT. Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026.
Di sisi lain, Kemendag menetapkan HR biji kakao periode Juli 2026 sebesar USD 3.969,56 per MT atau naik USD 137,39 (3,59 persen) dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, meningkat USD 134 atau 3,83 persen.
Tommy menjelaskan, kenaikan HR dan HPE biji kakao dipicu oleh berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat.
Adapun BK biji kakao pada Juli 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Tarif layanan BLU BPDP atau Pungutan Ekspor biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus naik menjadi USD 1.002 per MT atau meningkat USD 22 (2,24 persen).
Pada kelompok produk kayu, HPE mengalami kenaikan pada sejumlah komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis eboni serta hutan tanaman jenis pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, HPE turun pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dari jenis meranti, rimba campuran, jati, akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
Sementara itu, HPE untuk chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Kepmendag Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
[Redaktur: Jupriadi]