Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi penurunan permintaan Kakao dan penguatan nilai tukar USD.
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat penurunan HPE, antara lain yaitu pada produk lembayan kayu (veneer) dari hutan alam yang menurun USD 50 dari bulan sebelumnya menjadi USD 800/m3, lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang menurun USD 100 dari bulan sebelumnya menjadi USD 800/m3, dan produk kayu kepingan (chipwood) menurun USD 5 dari bulan sebelumnya menjadi USD 90/m3.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis meranti dan merbau, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia, balsa, dan eukaliptus turun sebesar USD 50 dari bulan sebelumnya, sedangkan sortimen lainnya jenis jati menurun USD 100 menjadi USD 1.400/m3.
Namun, HPE produk kulit dan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kulit dan BK produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1461 Tahun 2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.