WahanaNews.co | Mulai hari ini, subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai dicabut oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
Selama ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.
Ia menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau meski subsidi dicabut mulai besok.
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
Nantinya, sambung Putu, kebijakan subsidi ini diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.
"Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya memasok data yang ada di Simirah," ucap Putu dalam konferensi pers, Senin (30/5).
Simirah adalah platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi minyak goreng curah (MGC), sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan distribusi (nasional dan wilayah).