Putu menambahkan syarat untuk mendapatkan klaim hak ekspor sebetulnya tidak berbeda dari syarat untuk mendapatkan subsidi.
"Jadi kelengkapan dokumen perusahaan, setelah itu diverifikasi," imbuh Putu.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
Sejauh ini, 35 dari 75 perusahaan yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi telah mengajukan izin ekspor kepada pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Selain subsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.