4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Contoh kasusnya, lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka Ibu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap PP No.5 Tahun 2022.
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Sementara itu, contoh kasus lainnya, Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal ini, lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak," ungkap aturan tersebut.