WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah mendorong para wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024. Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kendala jangka panjang terkait perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
Suryo menjelaskan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024.
Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Sebelumnya, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 lalu. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.
Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.