Namun, patut diingat, penduduk yang memiliki NIK tidak serta merta menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
"Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan," ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.
Baca Juga:
Menkeu dan Wamenkeu Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Al Amin
Masalah Urus Pajak
Pemadanan dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri. Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam 'bahaya'.
Ini 6 potensi bahaya menanti jika tak memadankan NIK dengan NPWP, melansir CNN Indonesia:
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;