WahanaNews.co | Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN)
Didi Sumedi menegaskan, pemerintah mendorong pelaku usaha Indonesia untuk terus membina hubungan dagang dengan mitra di luar negeri.
Demikian disampaikan dalam penandatanganan 17 kesepakatan dagang dengan mitra dagang dari sepuluh negara yang digelar di ICE BSD, Tangerang, Banten sebagai bagian dari agenda Trade Expo Indonesia (TEI) ke-37.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
"Total nilai 18 kesepakatan dagang pada hari ketiga gelaran TEI ke-37 lebih dari USD 376 juta dari 17 negara. Produk yang ditransaksikan meliputi produk makanan dan minuman; karpet; kopi dan teh; produk bulu mata; peralatan pecah belah; sirup obat batuk; dan pupuk organik," jelas Didi pada, Jumat (21/10).
Didi menambahkan, pelaku usaha yang terlibat dalam kesepakatan tersebut berasal dari Kanada, Afrika Selatan, Meksiko, Kolombia, Nigeria, Mesir, Uni Emirat Arab, dan diaspora Indonesia (Qatar, Amerika Serikat, Belanda, Rusia, Australia, dan Singapura) untuk kontrak pembelian.
Kemudian, tiga negara terlibat dalam kesepakatan imbal dagang, yaitu Jepang, Tiongkok, dan Filipina. Total nilai penandatanganan pada hari pertama (19/10) senilai USD 1,19 miliar, hari kedua (20/10) USD 261 juta.
Baca Juga:
Tuan Rumah Pameran SIAL Interfood ke-25, Dunia Akui Potensi Industri Mamin Indonesia
Dengan demikian, total nilai penandatanganan hingga hari ini tercatat USD 1,83 miliar. Didi meyakini, nilai tersebut akan terus meningkat mengingat TEI ke-37 secara daring masih digelar hingga 19 Desember 2022.
Didi melayangkan apresiasi terhadap perwakilan perdagangan yang aktif memfasilitasi penandatanganan tersebut. "Saya optimistis, kepercayaan dan antusiasme pelaku usaha luar negeri terhadap Indonesia sejalan dengan tema TEI ke-37 "Strengthening Global Trade for
Stronger Recovery”,” ujar Didi.
Teken PKS dengan ASEI
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal PEN dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) sepakat mengadakan perjanjian kerja sama (PKS). Hal itu bertujuan meningkatan ekspor nasional berdasarkan nota kesepahaman kedua institusi. Nota kesepahaman telah ditandatangani pada Mei 2022 silam dan berlaku hingga tiga tahun ke depan.