WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harley-Davidson terpaksa mengeluarkan dana besar hingga Rp 4 triliun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor roda tiga produksinya.
Masalah pada sistem kontrol traksi menjadi faktor utama yang menyebabkan kecelakaan tersebut, yang menewaskan seorang pengendara dan melukai pasangannya.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Menurut laporan dari Rideapart, insiden itu terjadi pada tahun 2020 saat pasangan Harold Morris dan Pamela SinClair mengalami kecelakaan mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.
Peristiwa nahas ini terjadi di dekat perbatasan New York dan Pennsylvania. Sepeda motor mereka keluar dari jalur dan mengakibatkan kecelakaan serius, di mana Harold Morris mengalami luka-luka, sementara Pamela SinClair meninggal dunia.
Setelah proses persidangan yang panjang, pengadilan memutuskan kemenangan gugatan bagi Morris dan SinClair, serta memerintahkan Harley-Davidson membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS (sekitar Rp4,5 triliun).
Baca Juga:
Diduga Bawa Kabur Motor Bos, Debt Collector Koperasi Asal Nias Barat Dilaporkan ke Polisi
Meskipun berhasil memenangkan kasus dan memperoleh ganti rugi yang signifikan, Harold Morris menekankan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk memastikan keamanan produk Harley-Davidson.
"Jumlah uangnya memang besar, tapi alasan kami menggugat adalah untuk meminta pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidak ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang saya alami selama empat tahun terakhir," jelas Morris dalam wawancaranya dengan Rideapart.
Pengacara Morris dan SinClair berargumen bahwa Harley-Davidson telah mengambil jalan pintas dalam memasarkan sepeda motor roda tiganya, termasuk mengabaikan sistem kontrol traksi.