"Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terkait obat dan makanan, mereka dapat melaporkannya melalui berbagai kanal, termasuk Halo BPOM di 1500533 atau melalui aplikasi," tambah Kashuri.
Selain menangani masalah kosmetik yang overclaim, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk kecantikan ilegal yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Andi Tenri Cucu SYL Bantah Beli "Skincare" Pakai Uang Kementan
BPOM baru-baru ini menutup sementara produksi dan distribusi kosmetik berlabel 'mafia skincare' dengan etiket biru setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait potensi pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran sistemik yang menyebabkan penurunan kualitas, sehingga membahayakan keamanan produk," demikian pernyataan BPOM.
Baca Juga:
JPU Ungkap Modus Makelar MA Samarkan Suap Seolah Berbisnis Skincare
Skincare beretiket biru yang beredar bebas ini diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kulit karena dosisnya tidak sesuai.
Produk ilegal tersebut mengandung hidrokuinon yang jika digunakan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.