WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.
Dilansir dari kanal youtube tvone,Kamis (20/2/2025) kemarin, masalah tersebut bermula karena Nikita Mirzani diduga mengulas nama korban dan produk skincare miliknya pada siaran langsung TikTok.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Bukti, Sebut Nikita Mirzani Hanya Terima Bayaran Endorsement
Oleh sebab itu, korban merasa terancam hingga mentransfer uang sejumlah Rp2 miliar ke rekening Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum korban, Julianus Paulus Sembiring membenarkan jika kliennya telah mentransfer sejumlah uang kepada Nikita Mirzani.
“Itu sebenernya meminta Rp5 miliar, tapi kesanggupan korban itu Rp4 miliar,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menjelaskan dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.