WahanaNews.co | Sekarang ini sedang viral soal PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta pada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali bernama I Komang Suparta.
Ia menginginkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindah karena hendak membangun garasi mobil.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Dalam surat jawaban atas permohonan Suparta, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli mengatakan biaya Rp 74 juta untuk pergantian biaya jasa dan material, biaya pemadaman, dan PPN.
“Mengingat biaya operasi tidak tersedia untuk pekerjaan tersebut, maka semua biaya ditanggung oleh pemohon,” bunyi surat yang ditandatangani Manajer ULP Bangli, Dewa Ayu Nancy Cahyani.
Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menjelaskan biaya tersebut harus ditanggung pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
“Karena yang mengerjakan itu bukan PLN, melainkan pihak ketiga atau mitranya PLN,” kata Arya kepada wartawan pada Selasa (7/6).
“Biaya tersebut sudah dikurangi bantuan bahan material dari PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu”.
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait infrastruktur kelistrikan di masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.