Dalam beleid tersebut, seharusnya warga mendapatkan kompensasi atas infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat.
Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dalam angka (2) disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
“Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis pasal 30 angka (3) UU 30/2009.
Meski demikian, pasal 31 menyebutkan bahwa kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi ini tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki zin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik, dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
PLN UID Bali menyebut bahwa jaringan tiang dan gardu listrik yang berdiri lahan Suparta dulunya dibangun ketika di daerah tersebut masih berupa pedesaan yang penuh lahan kosong. PLN pun telah mendapatkan izin dari aparatur desa untuk membangun jaringan kelistrikan.
“Ketika itu PLN melibatkan aparatur desa untuk meminta izin secara kolektif, bukan person to person karena dulu itu lahan kosong pedesaan, belum ada rumah,” kata Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud adalah yang bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).