WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) di Purwokerto membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil direksi bank tersebut dan menyiapkan posko pengaduan bagi para korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan kerugian akibat investasi yang diduga dijalankan oleh seorang mantan pegawai Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Bergerak Cepat Panggil BPKP dan PPATK, Prabowo Akui Terima Laporan Penyimpangan BGN
"Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto belakangan muncul setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto," ungkap Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Menyikapi laporan yang terus berkembang, OJK meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera menyampaikan pengaduan melalui Kantor OJK Purwokerto maupun saluran layanan konsumen yang telah disediakan.
Pada Kamis (4/6/2026), OJK juga memanggil Direksi Bank Mantap guna meminta penjelasan terkait kasus tersebut karena banyak korban diduga menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari bank tersebut untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Hadiri Pelepasan dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 11 Muaro Jambi Angkatan ke-34
Selain meminta penjelasan, OJK juga menginstruksikan Bank Mantap melakukan investigasi internal guna mengetahui jumlah korban yang terlibat serta nilai kerugian yang mungkin timbul akibat kasus tersebut.
OJK turut meminta pihak bank memberikan pendampingan kepada para korban agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih baik dan terarah.
"OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto," sebut Agus.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan karena terdapat informasi awal yang menunjukkan bahwa korban dugaan investasi bodong tersebut kemungkinan berasal dari berbagai lembaga perbankan yang beroperasi di wilayah Purwokerto.
Untuk mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat, OJK juga berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto sehingga para korban dapat melaporkan kejadian yang dialami secara langsung.
Di saat yang sama, OJK telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Maraknya praktik penipuan berkedok investasi kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi yang menawarkan keuntungan tinggi.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum mengambil keputusan investasi, yakni Legal dan Logis.
Legal berarti masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.
Sementara Logis berarti masyarakat perlu menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
"Masyarakat juga bisa berkonsultasi dan meminta penjelasan perihal produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK melalui Kontak 157 atau WA 081157157157 atau ke Kantor OJK terdekat," tutup Agus.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]