WahanaNews.co | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sinyal bahwa kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tak akan diterapkan dalam waktu dekat ini, lantaran ada 7 tahapan yang harus dilalui sebelumnya.
"Ya masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Heru tak merinci tahapan-tahapan yang akan dilewati sebelum akhirnya ERP diterapkan di Jakarta.
Ia hanya mengatakan saat ini prosesnya masih berada di DPRD dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengonfirmasi bahwa sekarang ini proses pematangan pembahasan ERP masih berjalan di DPRD. Namun, ia tak mengungkapkan kepastian soal target kapan raperda disahkan.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
"Kita lihat aja, kita jalan aja," kata Pras singkat.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait ihwal penerapan ERP.
Menurut dia kepolisian akan mengikuti keputusan Pemprov perihal pemberlakuan ERP di sejumlah ruas jalan Jakarta.
"Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD, sekarang kan belum. Baru wacana kan," ujar Fadil.
Melansir CNN Indonesia, wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka masa kepemimpinan Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.
Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini belum juga terlaksana. [rna]