WahanaNews.co, Jakarta - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) di Junction Tebing Tinggi sepanjang 7 Km. Ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (KUTEPAT).
Proses uji laik fungsi berlangsung selama beberapa hari dari Selasa-Kamis (5-7/12/2023).
Baca Juga:
Wamen Diana Dorong Peran Profesional SDA dalam Dukung Swasembada Pangan
ULF merupakan uji spesifikasi terhadap teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol guna memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Kegiatan ULF ini melibatkan berbagai instansi antara lain Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ), Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
ULF menandai langkah signifikan menuju peningkatan konektivitas, pengurangan waktu perjalanan, dan peningkatan efisiensi transportasi secara keseluruhan khususnya di wilayah Sumatera Utara sebelum Junction Tebing Tinggi ini dioperasikan untuk masyarakat.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Publik Optimal
”Junction Tebing Tinggi menjadi akses yang sangat penting, karena menghubungkan jalan tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat dengan Jalan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi,” kata Dindin Solakhuddin, Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita.
Dalam kegiatan ULF ini, terbagi menjadi tiga sub tim yakni Sub Tim 1 Bidang Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Jalan, Sub Tim 2 Bidang Sarana Jalan, Jembatan dan Bangunan Pelengkap, serta Sub Tim 3 Bidang Operasi dan Administrasi.
Lingkup pemeriksaan pada Junction Tebing Tinggi terbagi menjadi empat Jalur (Ramp), yaitu Ramp 1 menghubungkan arah Pematang Siantar ke Medan, Ramp 2 menghubungkan Pematang Siantar ke Indrapura, Ramp 3 menghubungkan Medan ke Pematang Siantar, dan Ramp 4 menghubungkan Indrapura ke Pematang Siantar.