WahanaNews.co, Surabaya - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2025–2030 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa (29/04/2025).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya ini, Menteri Dody mengatakan bahwa arah kebijakan Kementerian PU selaras dengan prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Menteri Dody juga menegaskan komitmen Kementerian PU dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Baca Juga:
Kementerian PU Dukung Pemulihan Infrastruktur Dasar Terdampak Bencana Tanah Bergerak di Purwakarta
“Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Swasembada Pangan pada TA 2025, Kementerian PU telah memberikan dukungan diantaranya melalui Pelaksanaan Komitmen Bersama Kementerian Pertanian dalam intensifikasi penambahan luas tanam 2.087.602 ha. Kemudian, Keberlanjutan Infrastruktur Irigasi Kewenangan Pusat melalui alokasi DIPA Rekonstruksi Tahun 2025. Serta, Keberlanjutan Infrastruktur Irigasi Kewenangan Daerah melalui pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025,” jelas Menteri Dody.
Melalui komitmen bersama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian PU telah menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama dalam mendukung program swasembada pangan, serta telah menyusun buku sinkronisasi pencapaian program tersebut.
“Dalam mendukung penambahan luas tanam sebesar 2.087.602 ha, Kementerian PU juga bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam penyediaan dukungan Sarana Produksi
Baca Juga:
Tingkatkan Akses Air Minum Layak, Kementerian PU Segera Selesaikan SPAM Regional Mamminasata
Pertanian (Saprodi) dan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pada DI yang telah direhabilitasi, serta pelaksanaan pompanisasi di lokasi prioritas. Kolaborasi ini juga tertuang dalam Nota Kesepahaman antar kementerian serta buku sinkronisasi program,” jelas Menteri Dody.
Menteri Dody mengungkapkan, saat ini lebih dari setengah aset irigasi di Indonesia dalam kondisi rusak, sementara alokasi anggaran untuk operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi masih rendah, yakni hanya 37,9% dari jumlah kebutuhan. Sehingga, peran pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui sinergi kebijakan dan anggaran.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan menjadi dasar hukum bagi keterlibatan Kementerian PU dalam mendukung pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah. Melalui kebijakan ini, Kementerian PU dapat langsung turun membantu pemerintah daerah dalam proyek-proyek strategis ketahanan pangan.