WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengimpor produk pertanian dari Amerika Serikat senilai USD 4,5 miliar atau sekitar Rp73 triliun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan bilateral yang ditegaskan melalui pernyataan bersama (joint statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Transfer Data Indonesia-AS Dikritik: UU PDP Lebih Kuat, Tapi AS Lebih Tegas Menindak
Kesepakatan ini juga mencakup pembelian produk energi dan pengadaan pesawat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal ini seusai menghadiri acara pengawasan produk impor di Jakarta Barat pada Rabu (23/7/2025).
"Iya (akan membeli produk pertanian USD 4,5 miliar). Nanti kan pokoknya habis itu pasti kita merundingkan lagi apa-apa di dalam bentuk agreement," ujar Budi.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
Produk pertanian yang akan diimpor mencakup kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas. Selain itu, Indonesia juga akan membeli produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin dari AS dengan estimasi nilai sekitar USD 15 miliar.
Kesepakatan dagang ini juga memuat pengadaan pesawat senilai USD 3,2 miliar oleh perusahaan Indonesia.
Poin penting dalam kesepakatan ini adalah penghapusan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh produk industri, makanan, dan pertanian asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.
Sebagai timbal balik, AS menurunkan tarif impor terhadap barang asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kebijakan ini tercantum dalam Executive Order 14257 yang ditandatangani Presiden AS pada 2 April 2025.
Kedua negara sepakat merundingkan aturan asal barang (rules of origin) untuk memastikan manfaat perjanjian ini dinikmati secara adil.
Selain itu, AS dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral.
Ini mencakup pengakuan sertifikasi dari lembaga regulasi AS seperti FDA, penghapusan keharusan pelabelan tertentu, serta pembebasan dari kewajiban kandungan lokal.
Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan terhadap transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS.
Komitmen lain mencakup moratorium bea masuk atas transmisi elektronik dan reformasi regulasi jasa di bawah kerangka WTO.
Di bidang lingkungan dan tenaga kerja, Indonesia menyatakan komitmen untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan, memerangi kerja paksa, serta memperkuat perlindungan lingkungan.
Ini mencakup pengendalian perdagangan produk kehutanan ilegal dan penangkapan ikan secara ilegal.
Kesepakatan ini akan diperkuat dengan perundingan lanjutan dalam beberapa pekan mendatang, sebagai persiapan penandatanganan dan implementasi formal melalui Agreement on Reciprocal Trade.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]