WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada atau Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) akan memperkuat akses pasar produk Indonesia ke Kanada sekaligus membuka peluang distribusi ke kawasan Amerika Utara.
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi strategi penting untuk menjaga kinerja ekspor nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan tren proteksionisme perdagangan dunia. Karena itu, pemerintah berharap pengesahan Indonesia-Canada CEPA dapat segera diselesaikan.
Baca Juga:
Kemendag Pertemukan UMKM dan Buyer dari Tujuh Negara Lewat Business Networking
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI terkait rencana pengesahan Indonesia-Canada CEPA di Gedung DPR RI, Selasa (19/5). Dalam rapat tersebut turut hadir jajaran pejabat eselon I Kementerian Perdagangan.
“Ketidakpastian geopolitik global dan peningkatan proteksionisme perdagangan berpotensi membatasi akses pasar produk Indonesia serta menekan kinerja ekspor nasional. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus memperluas akses pasar melalui perjanjian perdagangan demi menurunkan hambatan perdagangan dan memperkuat daya saing nasional,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Kanada memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk produk Indonesia menuju pasar Amerika Utara yang memiliki populasi sekitar 500 juta jiwa. Melalui kerja sama ini, Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas bagi produk bernilai tambah nasional.
Baca Juga:
Banyak Konsumen Mengeluh, Kemendag Minta Klarifikasi Resmi dari Shopee
Budi menambahkan, Indonesia-Canada CEPA akan memberikan pengurangan hambatan perdagangan melalui preferensi tarif serta membuka peluang peningkatan ekspor di berbagai sektor. Selain itu, perjanjian tersebut dinilai mampu memperluas peluang pada sektor jasa dan investasi sekaligus menjadi alternatif jalur distribusi ekspor Indonesia di tengah dinamika tarif perdagangan global.
Dari sisi perdagangan barang, hubungan dagang Indonesia dan Kanada menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, total perdagangan kedua negara tercatat mencapai 4,36 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,57 miliar dollar AS. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Kanada naik menjadi 1,69 miliar dollar AS dari sebelumnya 1,44 miliar dollar AS pada 2024.
Kinerja perdagangan jasa kedua negara juga mengalami peningkatan. Pada 2024, total perdagangan jasa Indonesia dan Kanada mencapai 506,62 juta dollar AS dengan surplus bagi Indonesia sebesar 102,92 juta dollar AS. Nilai ekspor jasa Indonesia ke Kanada juga meningkat menjadi 304,77 juta dollar AS dibandingkan 278,30 juta dollar AS pada 2023.
Perundingan Indonesia-Canada CEPA sendiri telah berlangsung sejak 21 Juni 2021 melalui 10 putaran negosiasi selama dua tahun delapan bulan. Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua menteri perdagangan pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.
Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen dari total pos tarif Kanada untuk produk barang. Sejumlah produk yang diperkirakan mendapat manfaat antara lain tekstil, alas kaki, makanan olahan, boga bahari, dan produk kayu.
Di sisi lain, Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen dari total pos tarif Indonesia. Produk Kanada yang masuk ke Indonesia umumnya berupa barang yang mendukung kebutuhan industri nasional, seperti gandum, pupuk, bahan baku industri, serta produk pendukung sektor energi dan manufaktur.
Pada sektor jasa, Indonesia juga memperoleh peluang akses pasar yang lebih luas termasuk mobilitas tenaga profesional Indonesia ke Kanada melalui skema pengunjung bisnis, perpindahan intraperusahaan, investor, serta profesi tertentu seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transfer pengetahuan, serta penguatan daya saing sektor jasa nasional.
Sementara itu, pada sektor perdagangan digital atau e-commerce, Indonesia dan Kanada menyepakati kerja sama dalam fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, interoperabilitas standar, hingga pengaturan pengiriman data lintas batas.
Pemerintah juga berharap Indonesia-Canada CEPA dapat mendorong peningkatan investasi Kanada di Indonesia melalui peluang kolaborasi, pertukaran pengetahuan, pelatihan, dan kerja sama riset di sektor potensial seperti agribisnis, industri kreatif, dan pariwisata.
Budi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah penguatan industri dan pelaku usaha nasional agar lebih siap menghadapi implementasi perjanjian tersebut. Langkah itu meliputi harmonisasi regulasi nasional, penguatan standar mutu industri dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan kompetensi sektor jasa nasional.
“Pemerintah berharap implementasi Indonesia-Canada CEPA dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, serta memperkuat ketahanan perdagangan Indonesia ke depan,” kata Budi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Adisatrya, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperluas kerja sama perdagangan melalui Indonesia-Canada CEPA. Menurut dia, diversifikasi pasar ekspor menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap mitra dagang tradisional.
Ia menilai peningkatan akses pasar ke Kanada dapat mendukung penguatan industri nasional, terutama sektor manufaktur dan padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta produk olahan Indonesia.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Indonesia-Canada CEPA melalui Peraturan Presiden. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Komisi VI DPR RI meminta agar Peraturan Presiden mengenai pengesahan Indonesia-Canada CEPA turut disampaikan kepada DPR RI.
[Redaktur: Jupriadi]