Konflik perdagangan dan isu keamanan siber telah mendorong kedua negara untuk mengurangi ketergantungan teknologi satu sama lain. AS telah menerapkan larangan
dan pembatasan terhadap ekspor teknologi tertentu (cip kecerdasan buatan) ke RRT, sementara RRT juga mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan penggunaan teknologi domestiknya sendiri sebagai respons terhadap kebijakan yang dilakukan AS.
Di sisi lain, friendshoring mencerminkan kecenderungan beberapa negara untuk mengurangi
ketergantungan pada negara-negara yang dianggap sebagai potensial ancaman atau pesaing.
Baca Juga:
Perkuat Merek Lokal Berbasis Waralaba dan Lisensi, Kemendag dan ASENSI Luncurkan ILFEX 2025
Pemberlakuan tarif dan hambatan perdagangan AS terhadap RRT pada 2018 dipandang sebagai tindakan yang mencerminkan friendshoring.
Selain kebijakan tersebut, pengesahan CHIPS and Science Act dan Inflation Reduction Act (IRA) juga menjadi salah satu contoh implementasi friendshoring yang diterapkan AS. Regulasi tersebut mengatur pemberian insentif bagi produsen yang membeli dan memperoleh input produksi dari negara-negara yang merupakan sekutu AS untuk sektor semikonduktor, mineral kritis, dan baterai.
”Indonesia perlu mengadopsi strategi dan kebijakan perdagangan komprehensif, fundamental, lincah,
dan antisipatif untuk mengoptimalkan peluang tersebut. Hal ini agar Indonesia dapat bersaing dan
berkompetisi dengan negara-negara lain untuk memitigasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif yang optimal dalam mendukung transformasi ekonomi nasional,” tandas Kasan.
Baca Juga:
Kemendag dan UNS Berkolabroasi Kembangkan Kapasitas Pelaku UMKM Beriorientasi Ekspor
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.