WahanaNews.co, Lima - Indonesia dan Peru memulai Perundingan Pertama Indonesia-Peru Comprehensive Economic Patnership Agreement (IP-CEPA) di Lima, Peru, pada Senin (27/5).
Perundingan dijadwalkan berlangsung pada 27—30 Mei 2024. Indonesia dan Peru menargetkan penyelesaian perundingan IP-CEPA pada November 2024. Perundingan dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo, dan Duta Besar RI untuk
Republik Peru, Ricky Suhendar.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Pada perundingan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Perundingan Bilateral selaku Ketua Tim Perunding Indonesia Johni Martha, sedangkan delegasi Peru dipimpin oleh Direktur Asia, Oseania, dan Afrika Kementerian Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru selaku Ketua Tim
Perunding Peru Gerardo Meza.
Menteri Galdo dalam sambutannya mengungkapkan, IP-CEPA diharapkan dapat memberikan manfaat perdagangan bagi Indonesia dan Peru.
“Perjanjian IP-CEPA bukan hanya sekedar perdagangan, tetapi juga akan memperluas kehadiran Peru di Asia Tenggara dan Indonesia di Amerika Latin. IP-CEPA diharapkan akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” ungkap Menteri Galdo.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Hal yang sama juga disampaikan Johni. Menurutnya, potensi perdagangan kedua negara masih cukup besar. Hal ini mengingat total populasi di Peru sebesar 34 juta jiwa dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai USD 239,3 miliar. Selain itu, IP-CEPA dapat membuka peluang
perdagangan kedua negara yang lebih luas lagi.
“Peru merupakan mitra dagang nontradisional Indonesia yang memiliki potensi cukup besar. Peru
dapat menjadi penghubung produk-produk Indonesia di kawasan Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Oleh sebab itu, perundingan IP–CEPA berperan penting sebagai pembuka jalan dan peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis Indonesia dan Peru,” imbuh Johni.
Dalam putaran pertama ini, kedua pihak memulai perundingan sektor barang terlebih dahulu. Sektor barang tersebut meliputi akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, hambatan teknis perdagangan, pengamanan perdagangan; perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan; penyelesaian
sengketa; serta kerangka hukum dan kelembagaan.