WahanaNews.co | Setelah ditunda selama setahun, penerapan standar emisi gas buang Euro 4 bakal kendaraan diesel produksi lokal akan dimulai April 2022.
Ditundanya penerapan Euro 4 itu akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Mulanya Euro 4 buat kendaraan diesel di Indonesia akan diterapkan April 2021.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Namun penerapan dirasa tak bisa sesuai jadwal karena banyak hal terbatas semasa pandemi, lalu ditunda selama setahun.
Keputusan penundaan ditetapkan dalam Surat Menteri KLHK No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Berdasarkan peralihan ini semua kendaraan diesel tidak lagi menggunakan standar emisi gas buang Euro 2. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan pihaknya akan mulai menjalankan ketentuan ini per 12 April 2022.
"Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro 4," kata Agus belum lama ini.
Pemerintah menyatakan perubahan standar emisi juga bagian upaya pemerintah membuat produk otomotif yang dipasarkan di dalam negeri lebih ramah lingkungan.