WahanaNews.co | Indonesia dan Uni Eropa (UE) berhasil menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) putaran ke-14. Perundingan ini dilaksanakan di Brussels, Belgia pada 18-12 Mei 2023.
Pada putaran ini kedua pihak berhasil mencapai kemajuan signifikan untuk perkembangan I-EU CEPA. Pada pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Johni Martha, selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Sementara tim perunding Komisi Eropa dipimpin Deputy Head of Unit for the Southeast Asia, Australia, and New Zealand Filip Deraedt.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
“Dengan kemajuan ini, kami optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Selanjutnya, seluruh kelompok kerja akan terus mengintensifkan koordinasi dan memetakan langkah yang diperlukan untuk penyelesaian isu-isu sulit. Tim perunding akan tetap memperhatikan kepentingan nasional dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat yang dapat diperoleh kedua pihak,” ungkap Johni.
Johni menyebut, Indonesia dan Uni Eropa memahami arti penting putaran ke-14 dalam mencapai target penyelesaian perundingan secara substansial pada akhir tahun ini.
Hal ini merupakan amanat dari Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Komisi Eropa Ursula von Der Leyen pada pertemuan bilateral di sela Presidensi G20 Indonesia di Bali pada 14 November 2022 lalu.
Baca Juga:
Bertemu Delegasi INTA Parlemen Eropa, Wamendag Roro Soroti Penyelesaian Indonesia-EU CEPA dan Kebijakan Lingkungan UE
“Kedua pihak berkomitmen untuk mempertahankan momentum positif yang dicapai pada putaran sebelumnya,” lanjut Johni.
Pada putaran ke-14 ini, terdapat 18 isu utama yang dirundingkan. Isu tersebut yakni perdagangan barang, ketentuan asal barang, perdagangan jasa, pengamanan perdagangan, investasi, pengadaan pemerintah, transparansi dan praktik penyusunan regulasi, penyelesaian sengketa, ketentuan institusional, hak kekayaan intelektual, badan usaha milik negara, kerja sama ekonomi dan peningkatan kapasitas, sistem pengadilan investasi, subsidi, kebijakan anti-fraud, energi dan bahan mentah, usaha kecil dan menengah, serta hambatan teknis perdagangan.
Adapun beberapa Bab yang dapat diselesaikan pada putaran ini diantaranya, Bab Usaha Kecil Dan Menengah (Small Medium Enterprises/SMEs), Bab Pengamanan Perdagangan/Trade Remedies (TR), dan Bab Transparansi (Transparency).