Ia juga menegaskan komitmen Indodax dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” pungkas Antony.
Baca Juga:
Putra Menkeu Baru Picu Kontroversi Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Profil Lengkap Yudo Sadewa
Dengan penerimaan pajak kripto yang telah mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital di Indonesia terbukti bukan hanya sekadar sarana investasi, melainkan juga penopang nyata bagi fiskal nasional.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan itu terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
Baca Juga:
Pemerintah Ubah Status Pajak Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Ini Imbasnya
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.