Upaya yang ketiga adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri. “Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tandasnya.
Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.
Baca Juga:
Polusi Udara di Jabodetabek Jadi Ancaman Serius, Pemerintah Didorong Segera Tegakan Hukum
Eko mengatakan, Kemenperin menyayangkan terjadinya upaya-upaya untuk menghentikan aktivitas sektor industri tanpa adanya koordinasi.
Terkait pemberitaan mengenai penghentian operasional perusahaan industri, Eko menyampaikan pentingnya koordinasi pihak-pihak terkait dengan Kemenperin dalam hal ini.
“Seperti kita lihat di sini, perusahaan yang sedang kita lihat ini memenuhi ketentuan ambang batas mutu ambien. Industri juga masih menjalankan aktivitas produksinya,” jelas Dirjen KPAII. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Sabtu (26/8).
Baca Juga:
Jakarta Sesak, BMKG: BBM Bersulfur Tinggi Biang Kerok Polusi Udara
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.