WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun UMKM jika dilakukan melalui penunjukan langsung.
Hal ini menyusul adanya gugatan terkait adanya frasa "dengan cara pemberian prioritas" IUP untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga koperasi yang tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Fast Respon Indonesia Center Dipercaya Untuk Mendukung Dan Monitor Kinerja Polri
Pasal 51 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut berbunyi:
"WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas."
Berikut bunyi Pasal 60 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut:
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Peringati Hari Juang TNI AD ke-80, Perkuat Jati Diri Prajurit dan Kehadiran Negara untuk Rakyat
"WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas."
Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Imam Rohmatulloh (pelaku usaha swasta), Abdullah (pelaku usaha UMKM), Eko Prasetyo (dosen), Abdullah Faqih (Mahasiswa), dan Pendi (Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara/ FMPSN).